Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, kementerian-lembaga, aparat TNI-Polri, agar menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan menegakkan hukum demi mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menginstruksikan lintas kementerian lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah mengambil langkah penting untuk bisa menegakkan disiplin masyarakat, mulai dari persuasif hingga denda dan sanksi," kata Wiku dalam keterangannya di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin.
Wiku menjelaskan Satgas Penanganan COVID-19 menilai penularan virus SARS CoV 2 yang masih terjadi di Indonesia dengan kasus yang terus meningkat setiap harinya dikarenakan protokol kesehatan yang belum dijalankan dengan baik dan benar.
Berdasarkan laporan kepada Satgas Penanganan COVID-19, tingginya kasus COVID-19 di DKI Jakarta terjadi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dari peningkatan transportasi publik dan pribadi.
Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta kepada pengelola perkantoran untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja dengan maksimal 50 persen kapasitas pekerja dari kapasitas normal.
Selain itu Wiku juga menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan di kantor.
Pada transportasi umum juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, dan selalu memakai masker. Karena transportasi umum bisa menjadi tempat penularan para pekerja yang berangkat ke kantor ataupun pulang ke rumah.
Wiku mengingatkan peningkatan signifikan kasus COVID-19 yang terjadi di DKI Jakarta bisa berpotensi menambah beban yang dapat ditanggung oleh tenaga kesehatan yang dimiliki. Tingkat kapasitas rumah sakit yang menampung pasien COVID-19 di DKI Jakarta juga sudah tidak ideal dan bisa berpotensi membebani tenaga kesehatan yang ada.
Berita Terkait
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
SYL harap eksepsinya dapat diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
Rabu, 13 Maret 2024 15:33 Wib
KPU Bintan: Logistik pemilu sudah tiba di Tambalen setelah berlayar 19 jam
Rabu, 7 Februari 2024 16:01 Wib
Gunung Semeru alami sebanyak 19 kali gempa letusan
Senin, 22 Januari 2024 10:47 Wib
AS sebut Houti lancarkan 27 serangan di Laut Merah sejak 19 November
Jumat, 12 Januari 2024 15:10 Wib
Tak ada varian COVID-19 baru yang terdeteksi di Malaysia
Jumat, 29 Desember 2023 16:57 Wib
Pemprov Kepri antisipasi lonjakan COVID-19 saat Natal
Sabtu, 23 Desember 2023 19:12 Wib
Pasien COVID-19 varian JN.1 di Batam meninggal dunia
Sabtu, 23 Desember 2023 15:09 Wib
Komentar