Tim gabungan Tanjungpinang gelar operasi yustisi protokol COVID-19

id Operasi protokol kesehatan

Tim gabungan Tanjungpinang gelar operasi yustisi protokol COVID-19

Aparat gabungan gelar operasi yustisi protokol kesehatan di titik-titik keramaian di Batam, Kepri. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 105 personel gabungan meliputi Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Kemenkes dan Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes), khususnya pemakaian masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan operasi yustisi ini atas perintah langsung dari pusat dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan angka orang yang terpapar virus tersebut.

"Mulai hari ini dilaksanakan operasi yustisi. Kita prioritaskan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian," ujar Kapolres Tanjungpinang, Senin (14/9).

Dalam pelaksanaannya, kata Kapolres, di samping memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga akan membagikan masker dan handsanitizer.

Untuk saat ini, lanjut dia, pemberian sanksi masih mengacu pada Perwako Nomor 29 tahun 2020 yakni berupa teguran lisan, tertulis, dan administrasi pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha dinilai sudah diingatkan tetapi masih membandel.

"Ke depan akan ada sanksi berupa denda bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyatakan kegiatan operasi yustisi ini sekaligus menyosialisasikan Perwako penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Hari ini Perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani," ucap Sekda.

Dikatakannya, pada operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan. Ke depan ketika Perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan dikenai sanksi sebesar Rp150 ribu.

"Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam Perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya," sebut Teguh.

Menurutnya, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan COVID-19.

Namun, sebelum Perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai Perwako.

"Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE