RUU Ciptaker sektor telekomunikasi bakal rampung tahun ini

id RUU Cipta Kerja,digitalisasi tv,tv analog,internet broadband

RUU Ciptaker  sektor telekomunikasi  bakal rampung tahun ini

Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. (Pixabay)

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, berharap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang akan berdampak pada "internet anti-lelet", dapat rampung akhir tahun ini.

"Diharapkan tahun ini bisa selesai," ujar Henri kepada Antara, Senin.

Henri menjelaskan RUU Cipta Kerja sektor telekomunikasi dan penyiaran akan berdampak pada sejumlah hal, salah satunya memenuhi kebutuhan broadband internet yang naik pesat.

"Rakyat terhindar dari internet yang sering lelet di daerah-daerah terutama perkotaan yang frekuensinya selama ini dipakai oleh TV-TV analog," kata Henri.

Peralihan TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) harus melalui undang-undang. Salah satu pasal terkait landasan hukum ASO ada di RUU Cipta Kerja.

"Digitalisasi TV bisa dilakukan Analog Switch Off, sehingga negara dapat digital deviden, efisiensi frekuensi karena digitalisasi, sehingga negara dapat broadband internet 112 Mhz di gelombang 700 Mhz," kata Henri.

Momentum RUU Cipta Kerja sektor telekomunikasi dan penyiaran juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital, yang sesuai dengan visi Presiden dalam akselerasi transformasi digital.

"Ekonomi digital makin lancar. Negara mendapat pendapatan baru berupa BHP frekuensi dari sektor telekomunikasi sampai puluhan triliun rupiah per tahun," ujar Henri.

"Tambahan pendapatan ini belum ditambah efek lancarnya ekonomi digital dan trickle down effect berkembangnya sektor ekonomi digital," dia menambahkan.

Henri mengatakan saat ini RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, pada Sabtu (19/9), Ketua DPR RI Puan Maharani, memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan transparan, cermat dan hati-hati. Dia juga menjamin pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat.

Puan menjelaskan, agenda pembahasan RUU Cipta Kerja dapat diketahui di laman resmi DPR RI. Dia menegaskan bahwa institusinya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya pembahasan RUU Cipta Kerja melalui siaran "live streaming."
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE