Tanjungpinang (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka kasus narkoba yakni seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH.
"Keduanya diamankan pada hari Minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9).
Ronny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Lanjutnya, kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh Security Hotel berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.
Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.
Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara
Selasa, 19 Maret 2024 14:07 Wib
Polisi Lampung Selatan dalami kasus perang sarung yang tewaskan seorang remaja
Selasa, 19 Maret 2024 12:19 Wib
Dinkes Tanjungpinang dan Loka POM awasi makanan takjil
Selasa, 19 Maret 2024 9:14 Wib
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
Bulog Tanjungpinang tambah stok beras sebanyak 2.000 ton jelang Idul Fitri
Senin, 18 Maret 2024 14:46 Wib
Pemkab Temanggung buka rekrutmen 453 calon ASN tahun 2024
Minggu, 17 Maret 2024 11:39 Wib
Bulog Tanjungpinang jual 1,8 ton beras SPHP di pasar murah Ramadhan Kepri Fair
Minggu, 17 Maret 2024 8:57 Wib
UMRAH berhasil meluluskan 501 wisudawan sarjana dan pascasarjana
Sabtu, 16 Maret 2024 19:33 Wib
Komentar