Peserta Pilkada Batam diingatkan tertib gunakan dana kampanye

id dana kampanye pilkada batam,anggota kpu martius, pilkada batam 2020, anggota kpu batam martius

Peserta Pilkada Batam diingatkan tertib gunakan dana kampanye

Anggota KPU Batam, Martius (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan dua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah setempat untuk tertib dalam menggunakan dan melaporkan dana kampanye.

"Karena sanksi pada akhirnya bisa membatalkan paslon," kata anggota KPU Batam, Martius di Batam, Sabtu.

Ia menyatakan dua pasangan calon kepala daerah telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU melalui sidakam (sistem dana kampanye), pada Jumat (25/9) siang. Sayang ia tidak mengingat jumlah yang dilaporkan masing-masing pasangan calon.

Tim pasangan calon wajib melaporkan rekening bank dana kampanye ke KPU. Setiap ada pemasukan dan pengeluaran harus dilaporkan ke sidakam.

"Laporannya tidak manual, setiap transaksi yang dilakukan, pengeluaran dan pemasukan dilaporkan ke sistem," kata dia.

Setiap transaksi harus diberitahukan, misalnya, tim membeli kaos, maka harus dicatat dalam pengeluaran. Nota pembeliannya pun dipindai dan dilaporkan ke sistem.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan sumbangan dana kampanye juga dibatasi sesuai Peraturan KPU RI.

Sumbangan per orang, dibatasi paling banyal Rp75 juta dan untuk badan usaha dan organisasi masyarakat maksimum Rp750 juta.

"Kalau ormas harus tampilkan organisasi mereka pada laporannya. Untuk perorangan juga begitu, harus ada identitas. Semua laporan 'online', dimasukkan melalui sidakam yang mereka 'input'," kata dia.

Sementara itu, Pilkada Batam diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 yaitu Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid yang diusul PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PKB.

Dan nomor urut 2 yaitu Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang diusul Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP dan PSI.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE