Paslon Pilkada Karimun lapor dana kampanye

id KPU Karimun,laporan awal dana kampanye,pilkada karimun

Paslon Pilkada Karimun lapor  dana kampanye

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menerima Laporan Awal Dana Kampanye dua pasangan calon yang bertanding dalam Pilkada Karimun 2020, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan Iskandarsyah-Anwar.

"Iya, LADK kedua pasangan calon sudah kita terima. LADK ini adalah saldo awal," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Eko Purwandoko menjelaskan pasangan nomor urut 1, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp50 juta, sedangkan penantangnya dengan nomor urut 1, Iskandarsyah-Anwar melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp25 juta.
 
Penyerahan laporan dana kampanye, menurut Eko, merupakan kewajiban setiap pasangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang diatur lagi melalui peraturan KPU.

Selain LADK, masing-masing pasangan calon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat pada 31 Oktober 2020.

Terakhir, pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diserahkan paling lambat satu hari setelah berakhirnya tahapan kampanye, atau pada 6 Desember 2020.

Tahapan kampanye Pilkada Karimun resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9/2020), dengan peserta hanya dua pasang, yakni pasangan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan Iskandarsyah-Anwar.

Khusus pasangan petahana, kata dia, telah menyerahkan surat cuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun, termasuk juga Iskandarsyah juga sudah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kepri.

Sementara itu, Bawaslu Karimun telah membersihkan baliho, poster dan spanduk yang jauh hari telah dipasang para peserta Pilkada, baik Pilkada Karimun maupun Pilkada Provinsi Kepri.

Pembersihan baliho, poster dan spanduk dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye harus mengikuti aturan dari KPU, baik jumlah, ukuran maupun lokasinya.

"Termasuk juga posko-posko pemenangan, juga harus memiliki SK dari KPU. Karena itu, kemarin sudah kita bersihkan semua," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE