KPU batasi dana kampanye peserta Pilgub Kepri Rp19 miliar

id Dana kampanye pilkada

KPU batasi dana kampanye peserta Pilgub Kepri Rp19 miliar

Kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan SK pembatasan dana kampanye untuk tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 sebesar Rp19 miliar.

"Sudah diputuskan, dana kampanye ketiga pasangan calon tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Rabu (30/9).

Sriwati mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) tiga peserta pilkada itu, baik melalui website maupun ditempel di kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Menurut dia, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK peserta pikada, pasangan calon nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) memiliki saldo awal di rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp108.300.000,00.

Pasangan calon nomor urut 2 Isdianto-Suryani (Insani) memiliki saldo awal di RKDK sebesar Rp5 juta.

Pasangan calon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman) memiliki saldo awal di RKDK sebesar Rp200 juta.

"Batas akhir penerimaan LADK pada tanggal 26 September 2020," tuturnya.

Selain LADK, lanjut dia, di tengah masa kampanye, paslon juga diperintahkan untuk buat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Begitu pula, setelah masa kampanye selesai pada tanggal 5 Desember 2020, semua pasangan calon diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Laporan itu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai instansi yang independen. Jadi, keluar-masuknya uang yang digunakan untuk kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon bisa diketahui," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE