Menkopolhukam atensi khusus soal pelanggaran pilkada di Kepri

id Pelanggaran Pilkada Kepri,pilkada kepri

Menkopolhukam  atensi khusus soal pelanggaran pilkada di Kepri

Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin saat mengikuti rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak se Indonesia melalui video confrence di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan atensi khusus soal pelanggaran pilkada yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, terutama menyangkut kerumunan massa saat tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Hotel CK, Kota Tanjungpinang pada Kamis tanggal 24 September 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri, Bahtiar Baharuddin usai mengikuti rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak se Indonesia melalui video confrence di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (2/10).

"Kami sebagai Pjs diberikan atensi secara khusus oleh Pak Menkopolhukam imbas kejadian kerumunan massa di tengah kondisi COVID-19 pada saat pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah," kata Bahtiar.

Meskipun pelanggaran tersebut terjadi sebelum menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri, namun Bahtiar mengimbau seharusnya semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan pilkada saat pandemi COVID-19.

Dia mengingatkan agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi untuk semua tahapan Pilkada serentak 2020. Jika terjadi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau diingatkan secara persuasif tidak bisa, maka langsung dilakukan penindakan. Kalau perlu dipidanakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawalu Kepri, Syafri Papene, mengungkapkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran tersebut.

Dalam rekomendasi itu, katanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur di setiap tahapan pilkada untuk senantiasa memperhatikan serta memperketat penerapan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

"Kami juga sudah koordinasikan dengan Pokja Pencegahan COVID-19, dan hasilnya merekomendasikan hal tersebut. Kami lihat ke depan mudah-mudahan pelanggaran itu tidak terjadi lagi," tuturnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE