Tanjungpinang (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia menunjuk retainer lawyer atau pengacara untuk mendampingi dua nelayan WNI asal Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang ditangkap dan diadili di Malaysia, karena melanggar wilayah perbatasan.
"Kami sudah menunjuk retainer lawyer KJRI, Daud & Co untuk melakukan pendampingan selama yang bersangkutan menjalani proses pengadilan di Malaysia. Kami juga telah menginformasikan kondisi dan perihal keduanya kepada keluarga mereka di Indonesia, memberikan bantuan kekonsuleran dan memastikan hak-haknya," kata Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Anang Firdaus dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.
Anang menyebutkan bahwa dua nelayan tersebut sudah mengikuti sidang perdana di Mahkamah Kota Tinggi, Minggu 4 Oktober 2020.
Adapun nakhoda/kapten kapal bernama Pendi dikenakan dakwaan melanggar seksyen 16 (3) Akta Perikanan Malaysia.
Sedangkan kru kapal bernama Abdul Ghani dikenakan dakwaan pelanggaran keimigrasian.
"Untuk kapten kapal masih akan menghadapi sidang pengadilan lagi yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2020. Sedangkan kru kapal akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kedua nelayan tersebut ditangkap penjaga pantai Malaysia di perairan Tanjung Siang, Johor, tanggal 19 September 2020.
Keduanya merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Buyung Adly, dua nelayan tersebut berangkat melaut pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB.
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
"Diperkirakan kapal kedua nelayan ini mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke perairan Malaysia, sehingga diamankan oleh petugas penjaga pantai di sana," kata Buyung.
Buyung mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, termasuk ke KNTI pusat untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap ini.
KNTI Bintan, lanjutnya, juga mendorong pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar lebih memperjelas status perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
"Pemerintah pun harus memperketat penjagaan di wilayah perbatasan agar nelayan terlindungi dari sisi keamanan saat menangkap ikan," kata Buyung menegaskan.
Berita Terkait
Kapal asing terbakar di perairan Bintan
Rabu, 17 April 2024 20:07 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Objek wisata Pantai Trikora di Bintan Kepri dipadati ribuan pengunjung
Minggu, 14 April 2024 16:05 Wib
Polres Bintan bagikan 100 tiket gratis ke pengguna kapal feri
Minggu, 14 April 2024 8:31 Wib
Polres Bintan tingkatkan patroli di objek wisata pantai
Jumat, 12 April 2024 8:05 Wib
Polres Bintan kerahkan personel untuk jaga rumah warga yang ditinggal mudik
Selasa, 9 April 2024 9:00 Wib
Direktur KPLP sebut arus mudik di pelabuhan Karimun lancar dan kondusif
Senin, 8 April 2024 17:01 Wib
Kapolres Bintan lepas keberangkatan mudik gratis tujuan Batam
Sabtu, 6 April 2024 17:14 Wib
Komentar