Harta kekayaan ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu disita

id peredaran sabu,polda ntb,tppu,penyitaan harta,harta pengedar

Harta kekayaan ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu disita

Ibu rumah tangga berinisial TI (tengah) bersama barang bukti kasus narkoba saat penggeledahan di rumahnya, Sumbawa, NTB, Sabtu (3-10-2020). ANTARA/Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga berinisial TI (40), tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan karena ada dugaan harta kekayaan milik TI berasal dari keuntungan bisnis haramnya.

"Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan (dibeli) dari hasil jualan narkoba," kata Helmi.

Oleh karena itu, kata dia, pelaku akan diproses secara hukum untuk kasus narkoba. Selain itu, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.

Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI, turut disita polisi.

TI yang ditangkap pada Sabtu (3/10) malam di rumahnya, wilayah Samapuin, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkobanya.

Dugaannya sebagai pengedar dikuatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan 55 gram sabu-sabu. Barang bukti narkoba ditemukan dalam dompet emas berlakban hitam.

Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan.

Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa.

TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari hasil interogasi petugas.

"Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya," ucapnya.

TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE