Pemasangan alat peraga kampanye di Bintan melanggar aturan

id Bawaslu tertibkan APK,pilkada kepri

Pemasangan alat peraga kampanye  di  Bintan  melanggar aturan

Bawaslu Bintan, Kepri, tertibkan APK melanggar aturan pada tahapan kampanye Pilkada 2020. (ANTARA/HO)

Bintan (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sudah menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa 21 baliho dan 811 spanduk pasangan calon bupati/wakil bupati Bintan maupun calon gubernur dan wakil gubernur Kepri karena melanggar aturan serta pemasangan tidak sesuai zona yang telah ditetapkan KPU setempat.

"Sebelum penertiban dilakukan, kami telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing penghubung paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri," kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang, Senin (12/10).

Dumoranto menjelaskan uraian dan ketentuan untuk APK yang ditertibkan, yakni ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bintan.

Kemudian APK yang difasilitasi Pemerintah Daerah yang memuat foto bupati dan wakil bupati petahana, APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak ±15 meter, dan APK yang berada di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan dengan radius ±15 meter dan tidak berhadapan dengan fasilitas tersebut.

Lanjutnya, penertiban APK ini dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.

Bawaslu telah berkoordinasi kepada pihak Pemkab Bintan untuk memfasilitasi kegiatan penertiban APK untuk setiap Kecamatan. Termasuk kepada Satpol PP sebagai penegak Perda sangat memiliki peran besar pada rangkaian kegiatan penertiban, dan pihak keamanan dari Polres Bintan yang mengamankan kegiatan dari awal hingga akhir.

Adapun rincian APK yang telah ditertibkan, yaitu paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri momor urut 1 meliputi 8 baliho dan 90 spanduk, paslon nomor urut 2 meliputi 4 baliho dan 200 spanduk, paslon nomor urut 3 meliputi 2 baliho dan 198 spanduk

Sedangkan untuk paslon bupati dan wakil bupati Binta nomor urut 1 meliputi 4 baliho dan 251 spanduk dan nomor urut 2 meliputi 4 baliho dan 95 spanduk.

Selain itu, Bawaslu turut menertibkan alat peraga jenis lainnya sebanyak 77 spanduk ikut ditertibkan, di antaranya spanduk atas nama Yudi Iskandar dan spanduk imbauan protokol kesehatan bergambar petahana.

"Kami tetap mengimbau kepada setiap tim kampanye maupun relawan untuk tetap mengikuti aturan yang ada, baik regulasi maupun keputusan yang sudah
dibuat, sehingga pelaksanaan tahapan Kampanye pada pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Bintan menjadi lebih kondusif, damai dan sehat," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE