Gubernur tinjau kesiapan Pelabuhan Batam

id tca indonesia singapura, pelayaran indonesia singapura dibuka, pelayaran batam singapura dibuka

Gubernur tinjau kesiapan Pelabuhan Batam

WNI menyerahkan berkas pemeriksaan PCR kepada petugas, setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu. (Naim)

Batam (ANTARA) - Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar meninjau kesiapan Pelabuhan Batam Centre di Kota Batam dalam melayani pelayaran ke Singapura, sesuai dengan kesepakatan dua negara tentang pengaturan koridor perjalanan (Travel Corridor Arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19.

"Kami datang memastikan persiapan, menuju tanggal 26 Oktober 2020," kata Bahtiar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Sesuai dengan TCA, maka Indonesia dan Singapura sepakat membuka negara, khusus perjalanan bisnis yang penting, perjalanan diplomatik dan dinas, melalui dua pintu masuk di Indonesia yaitu Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Batam Centre di Kota Batam.

Dalam kunjungannya, Pjs Gubernur memperhatikan alur masuk pelabuhan yang tetap melayani pelayaran dari dan ke Batam-Singapura dan Batam-Malaysia.

"Ternyata Pelabuhan Batam Centre tidak pernah berhenti melayani, terutama PMI. Bahkan mereka menyiapkan protokol kesehatan dengan standar baik," kata dia.

Ia mengatakan protokol kesehatan yang akan diterapkan di Pelabuhan Internasional Batam Centre sesuai dengan di Singapura, karena hubungan timbal balik pelayanan di dua negara.

"Sejak dia datang, tempat di sini disiapkan. Orang (petugas) yang terlibat juga harus memenuhi protokol kesehatan," kata dia.

Setiap orang yang datang di Batam harus dipastikan tidak membawa Virus Corona, karenanya harus menjalani tes usap PCR lagi setibanya di Batam.

Pemerintah juga akan menyiapkan ruangan dan rumah sakit untuk antisipasi penularan COVID-19.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring.

Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai Reciprocal Green Lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020.

"Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," kata Menteri Luar Negeri.

TCA Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. Retno menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan itu.

Di bawah pengaturan ini, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan safe travel pass, sementara pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE