Satgas Covid-19 Tambelan gelar operasi yustisi

id Satgas Covid-19 Tambelan lakukan operasi Yustisi

Satgas Covid-19 Tambelan gelar operasi yustisi

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson memberikan arahan dalam Operasi Yustisi di Mapolsek Tambelan. (Saud Mc Kashmir)

Lingga (ANTARA) - Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan, Kecamatan Tambelan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka melaksanakan Perda Bupati Bintan tentang kepatuhan protokol kesehatan.

"Operasi ini kami mulai dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yang melibatkan personil TNI, Polri, dan Satpol PP, di Kecamatan Tambelan," kata Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson, Kamis.

Sambung dia, Operasi Yustisi di Tambelan dilakukan mulai dari 15-17 Oktober 2020 dengan sasaran kepada masyarakat, tempat usaha, sekolah, dan tempat terjadinya kerumunan.

"Sifatnya masih berupa sosialisasi edukasi kepada masyarakat, selanjutnya akan diberikan sanksi tegas berupa denda dengan mengisi blanko yang telah kami siapkan," tuturnya.

Selanjutnya, satgas juga akan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakannya selama beraktiftas.

"Setelah 3 hari kedepan, kami akan segera menindak sesuai aturan yang ada,"tegasnya.

Denda yang diterapkan senilai Rp50ribu kepada masing-masing warga yang kedapatan melanggar protokol kesahatan khususnya kepada warga yang tidak menggunakan masker.

"Uang dendanya akan diserahkan ke Kecamatan Tambelan untuk dilanjutkan ke Kabupaten Bintan, ujar Alson.

Ia berharap agar masyarakar Tambelan tidak ada yang terkena sanksi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Alson menjelaskan bahwa saat ini Protokol Kesehatan terdiri dari 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Menurut dia, dikeluarkannya Keputusan Bupati Bintan Nomor: 384/IX/2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 maka Keputusan Bupati Nomor: 219/IV/2020 dinyatakan tidak berlaku.

"Artinya, satgas yang lama dibubarkan dan dibentuk satgas baru susuai Keputusan Bupati Bintan Nomor: 384/IX/2020 yang ditandatangani Bupati 24 September 2020," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE