Pasangan calon patuhi lokasi pemasangan baliho

id fasilutas kampanye pasangan calon, kpu batam,kpu fasilitasi alat peraga kampanye,pilkada batam

Pasangan calon patuhi lokasi pemasangan baliho

KPU Batam menyerahkan alat peraga kampanye kepada masing-masing tim pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Batam 2020, Jumat. (Dok KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan dua pasangan calon peserta pilkada setempat untuk mematuhi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yaitu baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

"Kami sudah meng-SK-kan lokasi pemasangan APK, dan itu harus dipatuhi," kata anggota KPU Batam Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat.

Ia mengatakan pembagian lokasi pemasangan APK untuk pasangan calon kepala daerah merupakan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah setempat.

Namun ia tidak merinci pembagian lokasinya.

KPU memfasilitasi tiap pasangan calon dengan alat peraga kampanye berupa baliho ukuran 4 x 6 meter sebanyak lima buah dan menetapkan lokasi pemasangannya.

"Biaya sewa pemasangan bukan dari KPU. Yang penting di lokasi itu di pasang, di sepanjang jalan yang sudah ditetapkan," kata dia.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pasangan calon dengan spanduk sebanyak 128 buah (dua per kelurahan) berukuran 1,5 x 7 meter dan 24 buah umbul-umbul (dua per kecamatan) berukuran 5 x 1,15 meter.

Jernih menyatakan, selain yang disiapkan oleh KPU, kedua pasangan calon boleh mengadakan sendiri dengan jumlah masing-masing dua kali dari yang disiapkan KPU.

Baliho misalnya, tim pasangan calon boleh menambah 10 lagi. Jadi total maksimum baliho sebanyak 15 buah.

"Pemasangannya juga harus sesuai," kata dia.

Ia juga mengingatkan, agar APK tidak dipasang dilokasi terlarang, seperti rumah sakit, tempat pendidikan, rumah ibadah dan gedung fasilitas pemerintah.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE