Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan tujuh kabupaten/kota di daerah itu belum mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 dan pihaknya berharap selambat-lambatnya tanggal 11 November 2020 sudah menerima usulan tersebut.
"Pengesahan UMK tahun 2021 pada 21 November 2020 nanti. Maka itu diharapkan usulan kabupaten/kota dapat kami terima secepatnya,” kata Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri itu menegaskan pembahasan UMK dapat dilakukan setelah adanya usulan resmi dari bupati/wali kota.
Dia pun berharap pembahasan UMK 2021 tidak mengalami kendala karena rujukan pembahasan juga sudah jelas, yakni tetap mengacu pada pasal 44 ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.
Regulasi ini tentunya juga menjadi pegangan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Pembahasan yang kami lakukan tidak lari dari peraturan tersebut. Apabila ada dua usulan dari kabupaten/kota, tentu akan dikembalikan lagi,” kata Mangara.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri besaran UMK tujuh kabupaten/kota 2020 adalah Bintan Rp3.648.714, Batam Rp4.130.279, Tanjungpinang Rp3.006.999, Lingga Rp3.036.220, Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, dan Natuna Rp3.106.975.
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Komentar