Kabupaten/kota di Kepri belum usulkan UMK 2021

id UMK tahun 2021,kepri

Kabupaten/kota di Kepri belum usulkan UMK 2021

Ilustrasi - Pekerja sektor industri UMKM daging rajungan di Kota Tanjungpinang, Kepri. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan tujuh kabupaten/kota di daerah itu belum mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 dan pihaknya berharap selambat-lambatnya tanggal 11 November 2020 sudah menerima usulan tersebut.

"Pengesahan UMK tahun 2021 pada 21 November 2020 nanti. Maka itu diharapkan usulan kabupaten/kota dapat kami terima secepatnya,” kata Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri itu menegaskan pembahasan UMK dapat dilakukan setelah adanya usulan resmi dari bupati/wali kota.

Dia pun berharap pembahasan UMK 2021 tidak mengalami kendala karena rujukan pembahasan juga sudah jelas, yakni tetap mengacu pada pasal 44 ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

Regulasi ini tentunya juga menjadi pegangan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Pembahasan yang kami lakukan tidak lari dari peraturan tersebut. Apabila ada dua usulan dari kabupaten/kota, tentu akan dikembalikan lagi,” kata Mangara.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri besaran UMK tujuh kabupaten/kota 2020 adalah Bintan Rp3.648.714, Batam Rp4.130.279, Tanjungpinang Rp3.006.999, Lingga Rp3.036.220, Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, dan Natuna Rp3.106.975.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE