Kasus Wali Kota Tanjungpinang bagikan masker naik ke tahap penyidikan

id Kasus Wali Kota Tanjungpinang,bagikan masker,naik ke penyidikan

Kasus Wali Kota Tanjungpinang bagikan masker naik ke tahap penyidikan

Masker yang dihibahkan Temasek Foundation Singapura kepada Pemprov Kepri dibagikan Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada warga untuk kepentingan politik pilkada (Istimewa)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kasus Wali Kota Tanjungpinang Rahma membagikan masker Temasek Foundation Singapura kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diduga digunakan untuk kepentingan pilkada naik ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, proses pidana pemilu terkait kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pembahasan kedua bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Belum ada tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan di kepolisian masih berlanjut," ujarnya.

Zaini mengemukakan Rahma belum berhasil dimintai keterangan terkait kasus pembagian masker tersebut. Padahal Bawaslu Tanjungpinang sudah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi.

Surat pertama dilayangkan pada Sabtu pekan lalu, kemudian surat kedua pada dilaksanakan sehari yang lalu ke kediamannya.

Selain itu, tim Gakkumdu juga telah menghubungi Rahma berulang kali, namun tidak direspons.

"Kami juga sudah menyampaikan melalui pesan di WA, namun tidak berhasil," tegasnya.

Zaini mengatakan proses penyelidikan saat itu tetap berlangsung, meski Rahma tidak berhasil dimintai keterangan. Namun Bawaslu berhasil mengumpulkan barang bukti berupa masker, gambar tempel dan brosur.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

Berdasarkan data Antara, kasus pembagian masker kepada warga itu menjadi viral di media sosial pada pekan lalu lantaran diduga masker dari Pemprov Kepri dibagikan untuk kepentingan politik pilkada. Pada foto-foto yang beredar, Rahma tampak membagikan masker dan brosur, serta memasang gambar tempal bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Kandidat Pilkada Kepri ini diusung Partai Golkar, Nasdem dan PPP. Sementara Rahma merupakan kader Partai Nasdem.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE