Gubernur Kepri minta bupati-wali kota tindak tegas pelanggar protokol COVID-19

id Penegakan hukum prokes

Gubernur Kepri minta bupati-wali kota tindak tegas pelanggar protokol COVID-19

Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin saat diwawancarai awak media di Kabupaten Bintan, Selasa (17/11). (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bahtiar Baharuddin meminta para bupati dan wali kota secara serius menegakkan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Apabila penegakan hukum protokol kesehatan diabaikan, maka dapat dipastikan jumlah kasus positif COVID-19 terus meningkat," kata dia saat menyerahkan bantuan 100 ribu masker kepada Pemerintah Kabupaten Bintan di Bintan, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa sampai Selasa, sudah terdapat 127 warga yang meninggal dunia akibat COVID-19. Bahkan, jumlah kasus positif terus mengalami peningkatan sekitar sebulan terakhir.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah menindak tegas kepada siapa pun pelanggar protokol kesehatan dengan melibatkan aparat keamanan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya merugikan si pelanggar, tetapi juga keluarga serta orang terdekat karena berpotensi menular dan tertular COVID-19.

"Sekecil apa pun pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak. Jangan justru menjadi bumerang bagi semuanya," tutur dia.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu pun, mengimbau kepala daerah se-Kepri agar proaktif memperhatikan kesehatan masyarakat selama pandemi, antara lain membagikan masker, penyanitasi tangan, vitamin, dan alat kesehatan lainnya.

"Pemerintah harus menyiapkan fasilitas kesehatan yang terbaik untuk masyarakat," ucapnya.

Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Bintan Buralimar menyatakan pihaknya telah memiliki peraturan bupati (perbup) penanganan pandemi COVID-19.

Pihaknya rutin melakukan razia protokol kesehatan dengan melibatkan aparat keamanan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat.

Namun, sampai sejauh ini penindakan yang dilakukan masih sebatas sanksi sosial, belum sampai ke sanksi pidana hingga denda.

"Kami masih mengharapkan kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa khusus wilayah Bintan sampai saat ini sudah terdapat 258 kasus aktif dengan rincian 35 kasus aktif, 217 sembuh, dan enam meninggal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE