Tiga SMK di Kepri akan belajar tatap muka mulai Januari 2021

id Sekolah tatap muka

Tiga  SMK di Kepri akan belajar tatap muka mulai Januari 2021

Siswa SMAN 1 Tanjungpinang belajar online di salah satu kedai kopi penyedia wifi gratis. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  telah mengizinkan tiga SMK di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai bulan Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan ketiga SMK itu, yakni SMKN 1 Senayang, Kabupaten Lingga, SMKN 2 Kabupaten Lingga, dan SMKN 1 Kabupaten Anambas.

"Bagi sekolah yang siap belajar tatap muka dapat mengajukan izin ke pemerintah melalui Dinas Pendidikan," kata Dali di Tanjungpinang, Selasa.

Dali memaparkan pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

SKB tersebut sudah diteruskan dan disosialisasikan dengan surat edaran Gubernur Kepri dan surat edaran Dinas Pendidikan untuk panduan sebagai pedoman pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ke seluruh satuan pendidikan.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepri agar membuat daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (DAPODIK)

"Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat, langkah dan mekanisme pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 dapat memedomani SKB empat menteri tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Dali menyampaikan dalam SKB empat menteri itu dijelaskan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa.

Keenam daftar periksa itu yakni, pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE