Diduga terlibat politik uang, paslon 01 dilaporkan ke Bawaslu Bintan

id Dugaan politik uang

Diduga terlibat politik uang, paslon 01 dilaporkan ke Bawaslu Bintan

Paslon 02 Pilbup Bintan melalui kuasa hukum Johnson Panjaitan melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan paslon 01 di kantor Bawaslu Bintan, Jumat (27/11). (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bintan nomor urut 01, Apri Sujadi - Robby Kurinawan.

Laporan dibuat oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bintan nomor urut 02, Alias Wello - Dalmasri Syam melalui Kuasa Hukum Johnson Panjaitan di Kantor Bawaslu Bintan, Kecamatan Toapaya, Jumat (27/11).

"Secara resmi, kami telah menyerahkan tanda terima terhadap pelaporan yang dibuat pelapor paslon 02 atas terlapor paslon 01, melalui kuasa hukum pelapor," kata Ketua Bawaslu Bintan Febri Adinata didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Bintan.

Selanjutnya, kata Febri, sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk mengecek kelengkapan syarat formil dan materil yang diajukan pelapor. Jika dalam dua hari tersebut ada syarat yang masih kurang, pihak pelapor diberikan waktu melengkapi selama dua hari.

Namun, apabila syarat formil dan materil sudah terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap administrasi untuk dilaksanakan pembahasan pertama Sentra Gakumudu, meliputi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jika sudah sampai tahap administrasi, dilanjutkan dengan proses penyelidikan selama lima hari, sesuai hari kalendar," ujar Febri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johnson Panjaitan menegaskan bahwa laporan dugaan politik uang ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memerangi praktek curang yang dapat mencederai pesta demokrasi, khususnya di Bintan.

"Laporan resmi ini juga menjadi bukti kalau dugaan politik uang di Bintan bukan lagi isu hoaks di media sosial. Tapi sudah menjadi permasalahan hukum yang serius baik di daerah maupun pusat," ujar Johnson.

Johnson menyampaikan dalam laporannya menyampaikan bahwa laslon 01 Apri Sujadi dan Robby Kurniawan diduga kuat terlibat praktek politik uang.

Paslon Apri - Robby, kata dia, telah membagi-bagikan uang dalam amplop di salah satu rumah makan di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (21/11).

Kegiatan bagi-bagi uang itu dilaksanakan pada acara penyampaian visi - misi dan deklarasi dukungan SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Bintan kepada paslon Apri Sujadi - Robby Kurniawan.

"Di tengah acara sekitar pukul 14.42 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Seorang laki-laki yang membagikan uang itu belakangan diketahui sebagai sopir Apri Sujadi bernama Kirman," ungkapnya.

Sopir tersebut, lanjut dia, membagikan amplop putih yang berisi uang senilai Rp200 ribu, yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar untuk diberikan kepada para pengurus/anggota SAPMA PP Kabupaten Bintan, panitia acara dan peserta acara.

Kemudian, sebanyak enam orang kelompok ibu-ibu yang tengah berada di lantai dua rumah makan tersebut, masing-masing mendapatkan amplop yang berisi uang senilai Rp200 ribu.

Lebih lanjut, Johnson menyebut dalam momen pembagian uang itu ada seorang saksi mata atas nama Meliyanti yang sempat mengabadikan peristiwa itu secara spontan, yakni mengambil foto dan video dengan menggunakan handphone pribadinya.

Atas peristiwa itu, Meliyanti sempat mendapatkan intimidasi dari pihak paslon 01 agar menghapus foto dan video tersebut. Namun, wanita berstatus mahasiswi  ini akhirnya memberanikan diri melapor dugaan politik uang itu ke Bawaslu didampingi Kuasa Hukum Johnson Panjaitan.

"Kami menjamin saksi mata Meliyanti maupun keluarga akan mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara terkait tindakannya melaporkan dugaan politik uang ini," kata Johnson menegaskan.

Johnson menambahkan laporan dugaan politik uang tersebut sudah disertai sejumlah barang bukti, seperti amplop dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, berikut foto dan video saat pembagian uang.

Pihaknya berharap dugaan kasus ini ditangani secara serius oleh Bawaslu Bintan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE