Bintan (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau terpaksa menghentikan penyelidikan dugaan politik uang, yang dilaporkan Meliyanto, warga setempat terhadap cabup nomor urut I, Apri Sujadi.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadina dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Bintan, Jumat, menegaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana Pilkada 2020 di daerah tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pada pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan sehingga terhadap laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dihentikan.
"Kami akan sampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, yang mana surat tersebut akan ditembuskan juga kepada Bawaslu Kepri," tuturnya.
Sentra Gakkumdu Bintan memutuskan hal tersebut dalam pembahasan kedua tadi malam.
"Kami sudah memeriksa 24 saksi yang terdiri dari pelapor, saksi-saksi, keterangan ahli, pihak terkait dan terlapor. Kami juga sudah mengkajinya, dan termasuk bukti yang ada. Pembahasan tingkat kedua memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," ujarnya, yang didampingi dua anggota Bawaslu Bintan, Ondi dan Domurantu Situmorang.
Febri mengatakan Sentra Gakkumdu Bintan bekerja ekstra dalam menangani kasus tersebut agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan UU Pilkada.
"Kami memeriksa para saksi, pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya dari pagi hingga subuh," ujarnya.
Berdasarkan catatan, kasus dugaan politik uang dilaporkan Meliyanti pada 27 November 2020. Laporan tersebut terkait kehadirannya dalam acara SAPMA Pemuda Pancasila di salah satu rumah makan di Kijang, Bintan. Dalam acara itu, SAPMA PP deklarasi mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri-Roby.
Seusai acara, sopir pribadi dari Apri Sujadi memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada Meliyanti.
Apri melalui Hendie Devitra, pengacaranya, menegaskan, uang tersebut bukan "politik uang", melainkan untuk operasional kepada SAPMA PP sebagai tim relawan pemenangan Apri-Roby.
"Itu murni untuk operasional sebagai tim relawan, yang diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah," tegasnya.
"Kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Berita-berita yang ada selama ini yang menyatakan itu money politic, itu tidak benar. Justru, berita itu adalah penggiringan opini atau persepsi-persepsi yang dibangun secara berlebihan," tambahnya.
Berita Terkait
KPK akan periksa keluarga SYL terkait pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 6:31 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Kapal asing terbakar di perairan Bintan
Rabu, 17 April 2024 20:07 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Objek wisata Pantai Trikora di Bintan Kepri dipadati ribuan pengunjung
Minggu, 14 April 2024 16:05 Wib
Polres Bintan bagikan 100 tiket gratis ke pengguna kapal feri
Minggu, 14 April 2024 8:31 Wib
Polres Bintan tingkatkan patroli di objek wisata pantai
Jumat, 12 April 2024 8:05 Wib
Komentar