Sekda Kepri curigai ada oknum ASN bocorkan usulan pelantikan pejabat

id Sekda Kepri,curigai oknum ASN,bocorkan usulan pelantikan pejabat

Sekda Kepri curigai ada oknum ASN bocorkan usulan pelantikan pejabat

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah mencurigai ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang membocorkan surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas di media sosial dan media massa.

"Saya sudah perintahkan pihak Diskominfo Kepri dan inspektorat untuk menelusuri permasalahan itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terdeteksi," kata Arif di Tanjungpinang, Selasa.

Arif mencurigai dokumen tersebut bocor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri. Kemungkinan ada oknum ASN yang menggandakan dokumen tersebut kepada publik.

"Dokumen-dokumen kepegawaian itu di BKPSDM. Selama ini tidak pernah bocor, tapi sekarang malah bocor, dan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Seandainya oknum ASN yang menyebarluaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas, minta maaf, Arif menegaskan pihaknya memaafkan, namun harus membuat surat pernyataan.

"Kalau tidak mengaku, tidak minta maaf atas kekeliruan yang dilakukan, tentu kami mengambil kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan Penjabat Sementara Gubernur Bahtiar kepada Mendari pada 1 Desember 2020, menuai polemik.

Bahtiar yang sejak 5 Desember 2020 kembali menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menegaskan, Surat Nomor 800/ 1757-BKPSDM-SET/2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Kepri telah dibatalkan melalui Surat Nomor: 800/5499/Polpum tentang Pembatalan Surat Usulan yang ditujukan kepada Mendagri pada 11 Desember 2020.

Alasan pembatalan surat tersebut, yakni masa jabatan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri berakhir 5 Desember 2020, dan surat usulan tersebut telah diviralkan di media sosial sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.

"Usulan yang sempat kami sampaikan kepada Mendagri itu tidak disetujui, dan tak berlaku lagi," ujarnya.

Mutasi jabatan dan kenaikan jabatan merupakan hal biasa karena dianggap sebagai bentuk penyegaran untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Surat usulan tersebut menjadi berdampak buruk jika berujung gaduh di pemerintahan sehingga dirinya sendiri yang mengusulkan kembali agar dibatalkan.

Sikap itu sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur defenitif Isdianto sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri.

Mendagri pun tidak menyetujui usulan tersebut karena ada politisasi terhadap usulan tersebut setelah bocor ke media sosial. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kekompakan aparat pemda.

"Saya pastikan bagi aparat pemda bahwa usulan yang diviralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE