PNS dilarang keluar daerah saat libur akhir tahun

id libur nataru,cuti bersama,pemprov riau

PNS dilarang   keluar daerah  saat libur akhir tahun

Pegawai Pemprov Riau di Kota Pekanbaru mengenakan masker saat bekerja. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski di Pekanbaru, Rabu, mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur akhir tahun.

Ia menegaskan PNS dan Non PNS beserta keluarga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama libur akhir tahun.

Kemudian kepada kepala daerah melakukan pengaturan secara ketat dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama pada masa Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemberian cuti ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan PNS dan Non PNS, serta persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Permen Nomor 17 Tahun 2020 dan Permen 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setiap PNS dan non PNS yang melanggar, juga akan terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar hal ini, maka diberikan hukuma disiplin sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.

Sedangkan, apabila pegawai akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah karena ada penugasan, maka harus memperhatikan peta zonasi risiko COVID-19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah yang dituju.

"Perhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19, juga perhatikan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan ole Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan memperingatkan pegawai dilingkungan Pemprov Riau untuk menambah hari libur di luar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ikhwan mengatakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Dalam SKB tiga menteri tersebut, cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada 24 Desember atau hari Kamis. Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.

"Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desember, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur," katanya.

Bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 28 Desember. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE