Kajati Kepri janji lanjutkan dugaan kasus korupsi mangkrak Natuna

id Kejati Kepri korupsi

Kajati Kepri janji lanjutkan dugaan kasus korupsi mangkrak Natuna

Kajati Kepri Hari Setiyono. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri) yang baru Hari Setiyono berjanji melanjutkan penanganan kasus korupsi yang sempat mangkrak, salah satunya dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011 - 2015 senilai Rp7,7 miliar.

Mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu pun bahkan mengakui sudah mendapatkan pertanyaan terkait penanganan kasus tersebut dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Teman saya (MAKI) juga sudah menanyakan soal perkembangan kasus ini. Saya perlu pelajari dulu, karena masih baru di sini," kata Kajati di Tanjungpinang, Jumat.

Apalagi, kata dia, saat ini sudah akhir tahun 2020 dan sebentar lagi memasuki pergantian tahun baru 2021. Hal ini jadi kendala dalam penanganan kasus-kasus korupsi, karena ketersediaan anggaran sudah hampir habis ditambah pegawai banyak yang cuti.

"Resiko pimpinan kalau menjabat saat akhir tahun. Anggaran sudah habis dan pegawai banyak yang cuti, jadi mohon dimaklumi," imbuhnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggora DPRD Kabupaten Natuna.

Menurutnya, lebih dari dua tahun penangan perkara dugaan korupsi tersebut masih tergantung di Kejati Kepri.

Padahal dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, yang saat ini sama-sama menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 2009 - 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011 - 2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna periode 2009 - 2012.

Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan bahwa MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak, termasuk di Kejati Kepri dalam perkara tersebut.

"Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK, dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna," kata Boyamin Saiman.

 


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE