Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin, mengatakan bahwa munculnya calon tersangka ini dari hasil ekspose atau gelar perkara.
"Sebenarnya calon tersangka sudah ada. Akan tetapi, kami tidak akan tetapkan tersangka sebelum bukti yang memadai kami peroleh. Kami ingin tuntas mengungkap pengadaan benih jagung ini," kata Tomo Sitepu.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman alat bukti dari keterangan para saksi dan juga dokumen yang telah disita.
"Contohnya, ada temuan awal sertifikat (benih) palsu bahkan ada yang ganda. Kenapa ada pemalsuan? Jangan-jangan bukan hanya yang itu saja. Maka, saya ingin ini tuntas secara keseluruhan," ujarnya.
Meskipun demikian, penyidikan kasus ini ditegaskan oleh Kajati NTB sudah menemukan indikasi modus pidananya. Hal itu sesuai dengan pasal yang diatur dalam UU Tipikor.
"Persangkaannya pasal 2, pasal 3, itu ada," ucapnya.
Bahkan, ada rencana penyidikan kasus ini dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi korporasi.
"Masih kami pelajari. Nanti akan kami coba ke sana," kata Tomo.
Berita Terkait
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Kejati Gorontalo tahan mantan Bupati Bone Bolango terkait korupsi bansos
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
BPBD: Sebanyak dua desa di Lombok Utara diterjang banjir
Rabu, 17 April 2024 9:35 Wib
Komentar