Penyidik telah kantongi calon tersangka kasus benih jagung 2017

id kasus jagung,pengadaan benih,kejati ntb,calon tersangka

Penyidik telah kantongi calon tersangka kasus benih jagung 2017

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin, mengatakan bahwa munculnya calon tersangka ini dari hasil ekspose atau gelar perkara.

"Sebenarnya calon tersangka sudah ada. Akan tetapi, kami tidak akan tetapkan tersangka sebelum bukti yang memadai kami peroleh. Kami ingin tuntas mengungkap pengadaan benih jagung ini," kata Tomo Sitepu.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman alat bukti dari keterangan para saksi dan juga dokumen yang telah disita.

"Contohnya, ada temuan awal sertifikat (benih) palsu bahkan ada yang ganda. Kenapa ada pemalsuan? Jangan-jangan bukan hanya yang itu saja. Maka, saya ingin ini tuntas secara keseluruhan," ujarnya.

Meskipun demikian, penyidikan kasus ini ditegaskan oleh Kajati NTB sudah menemukan indikasi modus pidananya. Hal itu sesuai dengan pasal yang diatur dalam UU Tipikor.

"Persangkaannya pasal 2, pasal 3, itu ada," ucapnya.

Bahkan, ada rencana penyidikan kasus ini dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi korporasi.

"Masih kami pelajari. Nanti akan kami coba ke sana," kata Tomo.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE