Kartu kendali elpiji di Tanjungpinang diminta ditinjau kembali

id DPRD Tanjungpinang, minta tinjau kembali,kartu kendali gas elpiji

Kartu kendali elpiji di Tanjungpinang diminta ditinjau kembali

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menunjukkan kartu kendali gas elpiji 3 kg bersubsidi (Istimewa)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meminta pemerintah setempat meninjau kembali kebijakan pengendalian elpiji 3 kg melalui kartu kendali.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan kebijakan pengendalian elpiji 3 kg untuk mencegah kelangkaan bahan bakar tersebut seharusnya melalui kajian yang matang sebelum dilaksanakan.

"Seharusnya, pelaksanaan kebijakan publik tersebut memiliki payung hukum. Sampai sekarang kami belum melihat ada peraturan wali kota yang mengatur kebijakan itu," katanya, yang berasal dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Weni menyayangkan kartu kendali elpiji 3 kg sudah dilaksanakan beberapa hari lalu, padahal masih menyisakan banyak permasalahan yang dikhawatirkan merugikan masyarakat. Contohnya, siapa saja yang berhak menerima kartu kendali tersebut, apakah hanya warga miskin dan pedagang yang masuk kelompok usaha mikro.

Kelompok usaha mikro juga bermacam-macam, jangan sampai usaha yang tidak menggunakan gas malah mendapatkan kartu kendali.

"Apakah orang mampu yang memiliki usaha mikro layak mendapatkan kartu kendali tersebut? Ini semestinya terjawab sehingga tepat sasaran," ujarnya.

Weni mengemukakan peraturan wali kota dibutuhkan lantaran kegiatan tersebut membutuhkan biaya. Pengeluaran anggaran tanpa payung hukum dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum.

"Kami juga mempertanyakan anggaran dalam mencetak kartu kendali tersebut bersumber dari mana? Karena setahu kami tidak ada dalam pos anggaran," tegasnya.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, Weni mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang. "Permasalahan ini sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Dewi Kristina Sinaga mengatakan tidak dapat memberikan informasi terkait kebijakan kartu kendali elpiji. Alasannya, untuk memberi komentar harus satu pintu, melalui Sekretaris Disperindag Tanjungpinang, Amin.

Ia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait siapa saja yang menerima kartu kendali tersebut, payung hukum kebijakan tersebut dan siapa yang mencetak kartu kendali tersebut.

Sementara itu Amin belum merespons pertanyaan Antara melalui pesan di WhatsApp.

Berdasarkan rilis Bagian Prokotol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian kembali menyerahkan kartu pelanggan elpiji 3 kg subsidi untuk rumah tangga sasaran dan pelaku usaha mikro di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (25/1).

Kartu kendali untuk pelanggan diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma di tiga lokasi pangkalan, yaitu Pangkalan Rosy Jalan Kartika, Pangkalan Asdin Jalan Menteng II dan Pangkalan Yana Supriatna Ganh Gatra Jalan Arif Rahman Hakim.

Saat melakukan kunjungan di pangkalan LPG 3 kg, Rahma mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melaksanakan regulasi terkait gas bersubsidi, dan segera berlaku di seluruh pangkalan yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Dengan adanya kartu ini (kartu pelanggan),  masyarakat yang terdaftar tidak perlu lagi antre dan keliling mencari gas 3 kg. Pemerintah menjamin ketersediaan gas 3 kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah, dengan harga Rp18.000," ucap Rahma.

Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli gas 3 kg subsidi hanya warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan. Jika namanya tidak terdaftar, dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli gas 3 kg subsidi.

Setiap rumah tangga sasaran yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas 3 kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan, sedangkan bagi pelaku usaha mikro diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulan.

"Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam rumah tangga sasaran, dan pelaku usaha mikro yang ada di Kota Tanjungpinang. Jika ada yang nama atau usahanya belum terdaftar di pangkalan, silakan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan ini segera dicetak," ujar Rahma.

Rahma berharap warga yang mampu dalam segi ekonomi tidak lagi menggunakan gas 3 kg subsidi dan bisa beralih ke gas 5,5 Kg nonsubsidi (warna merah jambu), jangan ambil yang bukan menjadi haknya, karena gas 3 Kg subsidi ini sudah jelas hanya untuk masyarakat miskin.

"Namun jika masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan gas tabung berwarna hijau, bisa ditukarkan. dengan dua tabung hijau, bisa ditukarkan dengan satu tabung gas 5,5 kg berwarna pink," tambah Rahma.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE