Pasien COVID-19 Pekanbaru diusulkan terima bantuan Kemensos

id Dinsos Pekanbaru

Pasien COVID-19 Pekanbaru diusulkan terima bantuan Kemensos

Foto Frislidia/Antara.

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 150 pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar virus corona asal Pekanbaru Provinsi Riau bakal diusulkan memperoleh bantuan sosial sebesar Rp15 juta per orang dari Kementerian Sosial.

"Untuk bisa mendapatkan bantuan berupa santunan kematian tersebut, maka ahli waris dari pasien COVID-19 yang meninggal dunia itu perlu mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Pekanbaru terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan, setelah permohonan diajukan oleh ahli waris pasien meninggal akibat COVID-19 itu, maka Dinsos Pekanbaru, akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait persyaratannya.

Setelah selesai, katanya menyebutkan, maka Dinsos Pekanbaru akan mengajukan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinsos Provinsi Riau.

"Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, maka baru kita ajukan usulan ke Kementerian Sosial RI," katanya.

Pencairan santunan kematian itu sendiri, disampaikan Mahyuddin, diproses secara langsung oleh Kementerian Sosial dan dikirim ke rekening masing-masing ahli waris.

Jadi untuk pencairan bantuan, katanya, itu langsung dikirim ke keluarga yang bersangkutan melalui rekening, bukan melalui Dinsos Pekanbaru namun Dinsos hanya mengusulkan saja.

Sementara itu dari data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, terhitung sejak awal Maret 2020 hingga 3 Februari 2021 sudah terdapat sebanyak 257 warga Kota Pekanbaru yang meninggal dunia karena terpapar virus corona.

Sebelumnya menurut Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama, Pemerintah akan memberikan bantuan kepada ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebesar Rp15 juta per orang. Bantuan tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE