Pengelola situs iklan pernikahan dini dilaporkan ke polisi

id Situs iklan nikah dini,Polda Metro Jaya,Situs nikah dini,Pernikahan dini,Samindo

Pengelola situs iklan pernikahan dini dilaporkan ke polisi

Dokumentasi - Para pelajar SMA Negeri 1 Jakarta memerankan adegan pernikahan usia dini di Jakarta, Selasa (17/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Sahabat Milenial Indonesia melaporkan pengelola situs iklan yang menawarkan pernikahan dini bernama "aishaweddings.com" ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini, saya sudah di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs tersebut," kata Disna Riantina sebagai pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Disna mengatakan pihaknya sempat berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait rencana laporan terhadap situs aishaweddings.com.

Diungkapkan Disna, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengarahkan agar rencana laporan tersebut ditindaklanjuti ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi secara resmi.

Disna mengungkapkan pegiat SAMINDO melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Disna menyatakan situs iklan yang menawarkan pernikahan dini itu dapat berdampak terhadap kehidupan anak di Indonesia.

Menurut Disna, situs tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perkawinan, perlindungan anak dan aturan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE