Wali Kota Batam terpilih dalam Pilkada 2020 segera ditetapkan

id sengketa pilkada batam, putusan sengketa pilkada batam, pilkada batam 2020

Wali Kota Batam  terpilih dalam Pilkada 2020 segera ditetapkan

Anggota KPU Batam William Seipattiratu.

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau segera menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada 2020, setelah MK memutuskan tidak menerima permohnan sengketa pilkada setempat.

"Setelah putusan MK hari ini maka KPU Batam akan menindaklanjuti ke tahapan berikut, yakni penetapan pasangan calon terpilih dan pengusulan pengesahan wali kota dan wakil wali kota," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu, Rabu.

Penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih dilakukan tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari MK.

William melanjutkan penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan melalui pleno terbuka, sesuai PKPU.

Mengenai permohonan sengketa pilkada di MK, ia mengatakan itu merupakan bentuk kedewasaan berpolitik di daerah setempat.

"Pilkada Batam berlangsung lancar dan kondusif. KPU Berterima kasih kepada semua pihak yang ikut andil menciptakan kondusifnya tahaan demi tahapan hingga hari ini," kata dia.

MK telah memutuskan tidak melanjutkan sengketa Pilkada Kota Batam 2020 yang dimohonkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid.

MK tidak menerima permohonan Lukita-Basyid karena melewati tenggang waktu pengajuan, yaitu tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

KPU Batam membuat pengumuman penetapan perolehan suara pada Jumat (18/12/2020). Dengan begitu, batas permohonan semestinya sampai Selasa (22/12/2020).

Sedangkan pemohon permohonan kepada panitera mahkamah pada Rabu (23/12/2020).

"Menimbang bahwa berdasarkan petimbangan hukum mengenai kedudukan hukum pemohon dikaitkan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu," kata majelis.

Dan seandainya permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permoonan "quod non", mahkamah tidak meyakini dalil Lukita-Basyid dapat menerobos ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE