Paslon nomor urut 3 tidak hadir saat ditetapkan jadi pemenang Pilkada

id Penetapan pemenang pemilihan kepada daerah

Paslon nomor urut 3 tidak hadir saat ditetapkan jadi pemenang Pilkada

Liaison Officer (LO) Paslon nomor urut 3 saat menerima surat penetapan pemenang Pilkada dari KPU Kabupaten Lingga. (HO / Nurjali)

Dabosingkep (ANTARA) - Penetapan pemenang pemilihan kepada daerah, pascakeputusan Mahkamah Konstitusi, di Kabupaten Lingga, hanya dihadiri liaison officer (LO) dari pasangan calon nomor urut 3 pasangan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy, dan beberapa orang dari perwakilan partai.

Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Lingga, Ardi Aulia mengungkapkan selayaknya kedua paslon semestinya hadir untuk menerima langsung SK penetapan tersebut, namun karena sesuatu dan lain hal, ketidakhadiran paslon tersebut tentunya tidak menjadi persoalan bagi penetapan oleh KPU Kabupaten Lingga.

"Dari informasi yang kami dapat, yang hadir hanya beberapa perwakilan partai dan LO yang menerima SK penetapan tersebut," ujarnya.

Sementara itu KPU Kabupaten Lingga melalui laman resminya menyampaikan bahwa tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan disalah satu hotel di Kabupaten Lingga dengan dihadiri oleh perwakilan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Bawaslu Lingga, Perwakilan Partai Politik.

Untuk selanjutnya komisioner KPU Kabupaten Lingga, Hasbullah mengatakan hasil penetapan tersebut akan disampaikan usulan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Lingga. 

"Penetapan sudah selesai kami mengapresiasi peran serta masyarakat Kabupaten Lingga dalam mensukseskan pemilihan tahun 2020 ini, yang tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 80,5 persen," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE