Tersangka korupsi pajak di Tanjungpinang mangkir dari pemeriksaan

id Dugaan korupsi pajak

Tersangka korupsi pajak   di Tanjungpinang  mangkir dari pemeriksaan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Tersangka dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tanjungpinang, Kepri, Yudi Ramdani mangkir dari panggilan Jaksa karena alasan sakit diare akut, Senin (22/2).

"Tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter selama tiga hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.

Aditya mengatakan Penyidik Kejari Tanjungpinang akan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua terhadap Yudi Ramdani pada hari Jumat (26/2).

Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka pihaknya segera menentukan sikap mengingat perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Penyidik sudah diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan pemanggilan terhadap pria yang seorang ASN Pemkot Tanjungpinang itu bertujuan untuk melengkapi berkas proses penyidikan.

"Masih ada beberapa berkas yang kurang, harus dilengkapi dulu," ujar Aditya.

Yudi Ramdani ditetapkan tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun 2018-2019, Senin 21 Desember 2020.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Tanjungpinang terhadap sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta sejumlah surat dan dokumen.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP perbuatan tersangka yang kini berdinas di Dinas Sosial Kota Tanjungpinang itu telah merugikan negara sekitar Rp3 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE