Perjuangan polisi di Natuna padamkan karhutla
- 10 September 2026 11:07 WIB
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Hanjaya Chandra (kanan) beradu argumen dengan saksi ahli lingkungan hidup dan pertambangan Universitas Indonesia, Prof Daud Silalahi (tengah) terkait dugaan perusakan lingkungan dan penambangan di luar area penambangan perusahaan bauksit PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/5). Prof Daud Silalahi dihadirkan kuasa hukum tiga terdakwa, Agung Wiradharma untuk membuktikan PT BMI tidak merusak lingkungan. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)