Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Sebuah traktor menggilas ratusan karton minuman beralkohol impor ilegal dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rabu (12/3). Selain minuman beralkohol turut dimusnahkan dengan cara dibakar puluhan ribu bungkus rokok yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas Batam. Total barang-barang yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp372 juta. (antarakepri.com/Rusdianto)