Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko) resmi meniadakan libur bersama dan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko) resmi meniadakan libur bersama dan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.