Jakarta (ANTARA News) - Dealer utama motor Honda, PT Wahanaartha Harsaka (WH) tidak akan menggunakan lagi BNI Securities dan PT Nusantara Investindo Sekuritas sebagai penjamin emisi saham sehubungan akan dilakukan pedaftaran ulang ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk mendapatkan izin efektif. "Very-very unlikely untuk menggunakan jasa kedua penjamin emisi tersebut. Kami tidak akan menggunakan penjamin emisi yang melanggar aturan pasar modal dan namanya cacat di pasar modal," kata Dirut WH, Robbyanto Budiman, di Jakarta, Kamis. Robby menegaskan, perseroan tetap melanjutkan go public menggunakan penjamin emisi yang lain. "Tahun ini kita akan lakukan registrasi ulang ke Badan Pengawas Pasar Modal, karena izin efektif perseroan otomatis telah digugurkan oleh Bapepam," katanya. Menurut dia, sudah ada beberapa perusahaan yang mendekati WH untuk melamar sebagai penjamin emisinya. Namun, dia belum bersedia menjelaskan nama-nama calon penjamin emisi tersebut. Robby secara kronologis pun menjelaskan proses tertundanya perseroan untuk go public. WH sudah mendapat pernyataan efektif dari Bapepam pada 31 Maret 2008 dan saham WH sudah bisa dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 April. Namun, kemudian penjamin emisi dan konsultan hukumnya menyarankan untuk menunda go public meski sudah dilakukan proses penawaran. "Kami sebagai emiten (klien) menurut saja apa yang disarankan mereka, karena kami tidak paham dengan aturan yang ada di pasar modal. Kami tidak menyangka tertundanya go public berbuntut pada dibekukannya izin usaha penjamin emisi dan konsultan hukum. Ini ada hikmahnya, perseroan akan lebih selektif lagi memilih penjamin emisi dan konsultan hukum. Meski kami kecewa kami tidak akan menuntut secara hukum," katanya. Untuk proses go public selanjutnya, ia menambahkan, perseroan akan menggunakan data keuangan 2008 yang jauh lebih baik dibandingkan 2007. Mengenai jumlah saham yang akan dijual ke publik maupun harganya akan dinegoisasikan lagi dengan penjamin emisi baru. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008