Dalam rapat yang dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu itu, ditetapkan PDIP mendapatkan suara terbanyak dengan 8 kursi disusul Partai Golkar dan Partai Nasdem masing-masing 7 kursi.
Batam (ANTARA) - Calon Anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 29 Agustus 2019, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan anggota legislatif periode sebelumnya.

"Dilantik pada 29 Agustus 2019, menyesuaikan dengan masa habis jabatan sebelumnya," kata Ketua KPU Batam Syahrul Huda usai memimpin rapat pleno penetapan Caleg terpilih di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan hasil rapat penetapan caleg terpilih yang baru saja ditandatangani akan diserahkan kepada Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam.

"Kemudian Gubernur akan meng-SK-kan," kata dia.

Menurut dia, rapat pleno penetapan caleg terpilih relatif berlangsung  lancar.

Setelah MK memutuskan hasil sengketa Pemilu maka tidak ada lagi pertikaian. MK menolak semua gugatan yang ditujukan terhadap hasil Pemilu di Batam.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, usai hasil putusan MK, maka konstelasi politik terkait Pileg sudah usai.

"Silaturahmi dan persaudaraan jangan berhenti," kata dia.

Di tempat yang sama, Kabiro Hukum Sekjen KPU RI, Sigit Joyowardono meminta setelah caleg terpilih ditetapkan, maka gubernur dan wali kota menyegerakan surat keputusan, dan tidak menghambat waktu pelantikan.

"Jangan diperlambat," kata dia.

Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu itu, ditetapkan PDIP mendapatkan suara terbanyak dengan 8 kursi disusul Partai Golkar dan Partai Nasdem masing-masing 7 kursi.

Kemudian Partai Gerindra meraih 6 kursi, PKS dan PAN masing-masing memperoleh 5 kursi, Partai Hanura mendapatkan 4 kursi, PKB dan Partai Demokrat masing-masing mendaptkan 3 kursi, serta PPP dan PSI mendapatkan masing-masing 1 kursi.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019