Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang peraturan proses registrasi reduksi tiket Kereta Api untuk penumpang lanjut usia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan dan telah berlangsung sejak 1 Agustus 2019. Namun dalam beberapa unggahan yang tersebar di media sosial disebutkan bahwa proses registrasi reduksi tersebut memiliki batas waktu 19 September 2019 dan setelah itu tidak ada lagi proses registrasi reduksi.

Klaim    : proses registrasi reduksi tiket Kereta Api bagi  penumpang lanjut usia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan berlangsung sejak 1 Agustus 2019 dan hanya berlangsung hingga 19 September 2019
Rating  :  salah/misinformasi

Penjelasan
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunissa menjelaskan bahwa proses registrasi tiket kereta api tidak ada batas waktu, apalagi disebutkan hanya hingga 19 September 2019. Ia mengatakan sejak diberlakukannya peraturan registrasi reduksi bagi calon penumpang KA yang berhak dan ingin memanfaatkannya, terlihat animo masyarakat yang sangat tinggi, terutama di costumer service Stasiun Gambir. Padahal sebelumnya melalui seluruh akses infromasi resmi PT KAI Daop 1 Jakarta sudah menginformasikan bahwa registrasi reduksi dapat dilakukan di empat stasiun, yaitu di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 s/d. 22.00 WIB.

Selain dapat dilakukan di empat stasiun, guna mempermudahkan calon penumpang, registrasi reduksi juga dilaksanakan tanpa batas waktu.

Imbauan ini disampaikan agar masyarakat waspada terkait ketentuan registrasi ini dilakukan karena sebelumnya para calon pengguna lansia yang datang mengaku bahwa informasi yang mereka terima melalui pesan berantai dari pihak yang tidak bertanggung jawab mengungkapkan bahwa PT KAI membatasi registrasi reduksi hanya 1 (satu) bulan saja dan hanya dapat dilakukan di Stasiun Gambir. Untuk isu tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan kembali klarifikasi terkait ketentuan registrasi yang sesuai dengan kebijakan resmi manajemen PT KAI (Persero).

"Jadi penekanannya jika belum akan pergi dalam waktu dekat tidak perlu tergesa2 melakukan registrasi karena prosea tersebut tidak ada batas waktu," kata Eva saat dikonformasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan ada tiga point yang penting diperhatikan oleh masyarakat.
1. Proses registrasi tidak memiliki batas waktu
2. Proses registrasi reduksi tidak hanya dapat dilayani di Stasiun Gambir. Sejumlah Stasiun KA Jarak Jauh lainnya juga dapat mengakomodir proses tersebut seperti Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi.
3. Proses registrasi reduksi dapat diwakilkan dengan membawa identitas asli dan pas foto calon pengguna yang diwakili.

Eva berharap masyarakat dapat terus memantau informasi mengenai kebijakan PT KA melalui kanal-kanal resmi perusahaan sehingga informasi yang didapat bisa dipastikan kebenarannya.

 
Tangkapan layar informasi yang salah tentang batas waktu proses reduksi tiket kereta api bagi Lansia, LVRI, TNI-Polri dan Wartawan.

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019