Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungli dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Brian Anjat Sentosa oleh oknum Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan tersebut disampaikan PT Sasana Yudha Bhakti yang menjadi korban dari dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Brian Anjat Sentosa, di Kantor Siber Pungli Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (16/8).

Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan serta menindaklanjuti adanya dugaan pungli dari oknum Pemda setempat.

Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli

Baca juga: Satgas Saber Pungli ungkap 1.316 kasus pungutan liar dalam setahun


Menurut dia, sebelumnya Satgas akan melakukan verifikasi dengan meninjau ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran dari informasi yang disampaikan terlapor.

"Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat, namun kami tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti ke tahap berikutnya," kata Widyanto.

Pihak Pelapor yang mewakili PT Sasana Yudha Bhakti (SYB), Ferdinand menjelaskan bahwa latar belakang yang menjadi masalah antara pihaknya dengan PT Brian Anjat Sentosa yakni telah terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

PT SYB sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, sedangkan PT Brian Anjat Santosa sendiri bergerak di bidang pertambangan Batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan.

"Karena adanya tumpang tindih tersebut PT Brian Anjat Sentosa sebagai pemegang KP Eksplorasi tambang Batubara yang izinnya terbit pada tahun 2006 mengklaim sebagai pihak yang paling berhak untuk pembebasan lokasi dibandingkan dengan izin lokasi perkebunan kami PT Sasana Yudha Bhakti yang terbit di tahun 2007," ujarnya.

Oleh karena itu, PT SYB langsung bekerja membebaskan lahan dengan cara membeli dari masyarakat dan akhirnya memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha pada tahun 2009 sampai dengan 2010. Namun masalah kemudian muncul setelah PT SYB memperoleh HGU.

Menurut Ferdinand, dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, maka PT Brian Anjat Sentosa telah menyesuaikan izin pertambangan mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan terbit penyesuaian izin baru PT Brian Anjat Sentosa pada tahun 2009 yaitu Keputusan Bupati Kutai Kertanegara tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Brian Anjat Sentosa. Tetapi IUP Eksplorasi ini hanya berlaku dua tahun sampai tanggal 1 Desember 2011.

"Namun tiba-tiba PT Brian Anjat Sentosa bisa mendapat Persetujuan Izin Operasi Produksi pada tanggal 8 Mei 2018, padahal IUP Eksplorasi tersebut sudah berakhir tanggal 1 Desember 2011 atau sudah 7 tahun lebih," kata Ferdinand.

Hal itu tentunya menimbulkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi Tahun 2018 PT. Brian Anjat Sentosa karena IUP Eksplorasi PT itu sudah habis masa berlakunya pada tahun 2011.

Ia mengaku memiliki bukti untuk memperjelas apakah Peningkatan IUP Operasi Produksi PT Brian Anjat Sentosa didasarkan IUP Eksplorasi yang sudah habis masa berlakunya.

Dikatakan, sampai saat ini saja PT Anjat Sentosa diduga keberatan untuk mematuhi dan melaksanakan diktum Ke Empat yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur tentang IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Brian Anjat Sentosa.

"PT Brian Anjat Sentosa malah melakukan tindakan-tindakan hukum sepihak dengan melaporkan perusahaan kami, PT Sasana Yudha Bhakti di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan juga melakukan gugatan di PTUN Samarinda," kata Ferdinand.

Sementara, pihaknya menduga telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum yaitu dugaan pungli dalam penerbitan IUP PT Brian Anjat Sentosa oleh oknum Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur atau Pemerintahan setempat. Hal ini terlihat dari proses penerbitan IUP Operasi Produksi PT Brian Anjat Sentosa tersebut.

"Untuk itu kami mohon kepada Sekretaris Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait dalam rangka meninjau kembali proses perijinan serta membatalkan izin IUP-OP PT Brian Anjat Sentosa, mengingat perusahaan tersebut diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah." kata Ferdinand.

Baca juga: Satgas Saber Pungli akan beroperasi hingga ke daerah

Baca juga: "Presiden inginkan Satgas Pungli efektif bekerja"


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019