Jakarta (ANTARA) - Perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor (ganjil-genap) yang sudah diujicoba sepekan, diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta menurunkan polusi udara sebesar 20 persen.

"Sesuai pengalaman, kita terjadi penurunan 20 persen polusi udara di Jakarta usai diterapkan masa sosialisasi perluasan ganjil-genap sepekan ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Sementara itu, di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih juga mengatakan terjadi penurunan tingkat konsentrasi partikel polusi di udara setelah pembatasan kendaraan roda empat mulai disosialisasikan di 25 ruas jalanan ibu kota.

"Perluasan ganjil genap signifikan (menurunkan tingkat polusi) karena kendaraan sumber polusi utama. Terjadi perbaikan kualitas udara dengan rata-rata 18,9 persen dibandingkan sebelum kebijakan ini diterapkan," kata Andono di Bundaran HI.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hasil pemantauan PM2,5 di stasiun pemantau Bundaran HI setelah tujuh hari sosialisasi perluasan ganjil-genap mencapai 51.29. Adapun, titik minimal tercatat pada 42.37 dan maksimal 63.43.

Jumlah tersebut berkurang signifikan jika dibandingkan periode sebelum perluasan ganjil genap, yaitu rata-rata 63.29 dengan titik minimal 54.90 dan titik maksimal 75.05.

Andono menuturkan pihaknya tidak menargetkan angka tertentu pada konsentrasi Partikulat (PM2,5). Meski demikian, Andono menilai jika telah terjadi penurunan maka kualitas udara di sekitar stasiun pemantau sudah membaik.

Selain di Bundaran HI, dia menuturkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memiliki alat ukur yang tersebar di beberapa lokasi. Andono mengaku masih memantau status PM2,5 di tempat lain sampai saat ini.

"Selain di Bundaran HI, PM2,5 ada di Kelapa Gading dan Jagakarsa. Mungkin kalau pakai PM lebih besar akan menghasilkan nilai yang lebih akurat. Namun, sekarang kami coba pakai alat ukur sesuai dengan yang ditetapkan," ucap Andono.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019