Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada 2019 ini berupaya lebih gencar melakukan kegiatan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba antarnegara dan antarprovinsi.

Dengan gencarnya kegiatan pemberantasan jaringan narkoba, dalam sebulan ini berhasil diamankan beberapa tersangka kurir dan bandar narkoba jaringan Malaysia serta jaringan Medan dan Riau, kata Kepala BNNP Sumsel, John Turman Panjaitan di Palembang, Selasa.

Kegiatan pemberantasan yang dilakukan pada 7 Agustus 2019, berhasil diamankan tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia, Medan dan Riau dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 1.947 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka An, Yus, dan Us mendapat pasokan narkoba yang telah diamankan itu melalui perjalanan panjang dari Malaysia masuk ke Batam kemudian Tembilahan, Provinsi Riau dan ke Palembang sebelum didistribusikan ke beberapa daerah Sumsel dan Lampung.

Kemudian terbaru pada 26 Agustus 2019, pihaknya mengamankan seorang tersangka kurir narkoba jaringan antarprovinsi dengan barang bukti narkoba jenis sabu 20 kilogram dan pil ekstasi 18.800 butir.

Para tersangka tersebut terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan kasus serta mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu, katanya.

Selain menggalakkan kegiatan pemberantasan, pihaknya juga berupaya melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di kawasan permukiman penduduk yang tergolong rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran peredaran gelap barang terlarang itu.

Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu.

Dengan digalakkan sosialisasi itu, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukumnya bagi yang memiliki, menyimpan dan mengedarkannya.

Dengan memahami bahaya dan sanksi hukum memiliki, mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, mereka tidak mudah terpengaruh mencoba barang terlarang itu.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu,," ujarnya.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019