Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru mengungkap modus operandi pengiriman sabu seberat 18,3 kg dari Tanjung Pinang menuju Surabaya yang berhasil digagalkan petugas di Ibu Kota Provinsi Riau belum lama ini.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan modus operandi yang digunakan oleh dua kurir sabu berinisial H dan P yang tertangkap cukup unik.

Mereka meletakkan pengharum aroma kopi di bawah jok dan bagasi mobil minibus yang telah dimodifikasi untuk mengelabui anjing ketika mengendus narkoba.

Baca juga: Polda Kepri amankan 30,8 Kg sabu dari Malaysia

Ada dua mobil minibus yang dipakai kedua tersangka P dan H beserta buronan lainnya R dan D untuk membawa barang haram tersebut.

Salah satu mobil mereka ditinggal di depan toko swalayan Jalan Kuantan Raya agar diambil pelaku lainnya, dan satu mobil lagi mereka tinggalkan di depan rumah ibadah di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya dalam keadaan bagasi yang sudah dimodifikasi.

Baca juga: BNN Sumsel tangkap pemilik sabu 20 kilogram

Mereka meninggalkan mobil ini berhari-hari sehingga menimbulkan kecurigaan warga setempat dan akhirnya lapor ke polisi.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung geledah mobil itu tapi sudah kosong. Barang buktinya sudah tidak ada. Lalu kami selidiki hingga lima hari, barulah kami bisa menangkap P dan H di tempat yang berbeda," kata Kompol M Hanafi.

Dari tangan P polisi menyita dua unit telepon genggam dan uang Rp234 juta beserta kartu ATM. Sementara dari tangan H polisi menyita uang tunai Rp14 Juta dan satu unit telepon genggam, tiga kartu ATM beserta dua tas yang digunakan untuk menyimpan 18 kantong alumunium foil berisi sabu seberat 18,3 kg

Adapun tersangka lainnya EL dan MA juga ditangkap atas pengakuan dari tersangka H. Mereka ditangkap di Jl Teuku Umar dengan barang bukti belasan butir pil ektasi dan beberapa bungkus sabu.

Mereka mengaku hanya sekali melakukan transaksi atau pengiriman narkoba. Tapi setelah diselidiki lebih lanjut dengan melihat transaksi di rekening bank, mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Pewarta: Vijay Kantaw/F Muhardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019