Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Wakil Bupati Muaraenim Juarsyah sekarang ini menjadi pelaksana tugas bupati setelah kepala daerah itu ada permasalahan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pihaknya telah menandatangani surat penunjukan pelaksana harian bupati sehingga Wakil Bupati Muaraenim itu resmi menjalankan tugas bupati, kata Gubernur Sumatera Selatan di Palembang, Rabu.

Baca juga: Sekda Muaraenim: ASN bekerja seperti biasa terkait OTT bupati

Baca juga: KPK menahan Bupati Muara Enim


Penunjukan pelaksana harian tersebut karena roda organisasi tidak boleh terjadi kekosongan, kata dia.

Jadi selama dua puluh empat jam bila bupati ada permasalahan apalagi menyangkut masalah hukum maka harus ada pelaksana tugas.

Oleh karena itu pihaknya selaku gubernur telah menandatangi surat penunjukan pelaksana tugas bupati Muaraenim tersebut, Sumsel.

Gubernur mengatakan, mengenai tugas dan wewenang pelaksana harian sendiri antara lain tidak boleh mengesahkan anggaran, mutasi jabatan dan pengangkatan pegawai.

Sementara untuk pelaksana tugas bupati sendiri, lanjut dia, masih menunggu petunjuk dari Mendagri terutama mengenai status bupati Muaraenim, Ahmad Yani tersebut.

Hal ini pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan AY tersebut karena sekarang ini masih dalam pemeriksaan KPK.

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengimbau kepada warga Muaraenim untuk terus menjalankan aktivitas sehari hari dan tidak boleh terpancing isu yang belum tentu kebenarannya.

Masalah bupati serahkan saja dengan penegak hukum dan jangan langsung menyebut bersalah bila belum ada ketetapan hukum tetap, tambah gubernur.

Baca juga: Kronologi OTT KPK kasus suap Bupati Muara Enim

Baca juga: Konstruksi perkara kasus suap Bupati Muara Enim

 

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019