ANTARA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerjunkan 750 personel dalam mendukung penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019). Pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut. (Sugiharto Purnama/ Fahrul/ Perwiarnta)