Nunukan (ANTARA) - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Makassar Sulawesi Selatan ditangkap aparat Polres Nunukan Kalimantan Utara karena ditemukan membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Mahasiswa berinisial ES ini adalah semester VII atau dalam tahap penyusunan skripsi di perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Makassar ini.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro pada konferensi pers di Mapolres Nunukan, Rabu menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap ES mengakui telah empat kali meloloskan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.

Baca juga: 20 kg sabu-sabu dari Malaysia diamankan di Nunukan

Baca juga: Polres Nunukan musnahkan 11,5 kilogram sabu-sabu dari 20 tersangka


Pertama kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia pada 2018 sebanyak satu kilogram dengan upah Rp15 juta. Kedua seberat satu kilogram dengan upah Rp25 juta.

Ketiga kalinya seberat satu kilogram juga dengan upah Rp20 juta dan keempat ini baru berhasil diamankan dengan berat barang bukti 20 kilogram dengan upah Rp90 juta.

Tersangka yang diamankan bersama rekannya berinisial SW adalah perempuan yang direkrut oleh ES dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tawau Malaysia.

Namun SW hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan karena pengakuannya tidak tahu menahu barang yang dibawa oleh ES dalam karung tersebut adalah sabu-sabu.

Barang bukti bersama tersangka diamankan di rumah pengurus penumpang bernama Yusal di Jalan Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan pada Kamis (3/9) sekira pukul 14.30 wita.

Tersangka ES saat ini ditahan di Mapolres Nunukan untuk pengembangan selanjutnya.

Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan

Baca juga: Polisi amankan delapan pengedar sabu-sabu di Sebatik

Baca juga: Kepala Polres Nunukan janji bersihkan anak buah dari narkoba

Pewarta: Rusman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019