Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru Kock Meng (KMN), seorang pengusaha.dalam pengembangan perkara suap terkait penerbitan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tersangka Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019. Yang bersangkutan juga pernah diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam pada 25 Juli 2019.

Diketahui, perkara itu terkait izin reklamasi di beberapa area di Kepulauan Riau yang selama ini menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.

"KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima," ucap Yuyuk.
Pelaku usaha Kock Meng memenuhi panggilan KPK di Batam, Kamis. (Naim)


Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan enam orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang Rupiah dan mata uang asing lainnya terdiri dari 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap Nurdin Basirun

Baca juga: Direksi PT Barelang Elektrindo penuhi panggilan KPK

Baca juga: KPK periksa sejumlah pengusaha terkait gratifikasi Nurdin Basirun


Hasil dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan total sekitar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Penerimaan tersebut diduga terkait penerbitan izin prinsip reklamasi untuk luas area sebesar 10,2 hektare," ujar Yuyuk.

Terjaring OTT, Gubernur Kepri tiba di KPK



 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019