Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai beredar di layanan pesan daring mengenai denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik (kresek) di Denpasar, Badung dan sekitarnya.

Pesan tersebut berbunyi: Hindari dulu untuk membawa tas kresek kalau berbelanja di supermarket, minimarket khususnya di Denpasar, Badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali.
Karena Operasi Agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama operasi gabungan. 
Jangan sampai diantara teman-teman ada yang kena denda sebesar Rp500.000 langsung di tempat.
Demikian juga agar tidak merokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk di dalam Operasi Agung. Semoga bermanfaat."

Klaim: Denda Rp500 ribu akan dikenakan bagi warga yang berbelanja membawa kantong plastik
Rating: Salah/Disinformasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Menurut dia, dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tidak mengatur mengenai sanksi maupun denda sebesar Rp500 ribu seperti informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.

"Sejauh ini kami bersama pihak kabupaten/kota masih dalam tahap sosialisasi dan melakukan pembinaan-pembinaan agar masyarakat tertib mematuhi ketentuan Pergub 97/2018 tersebut. Jadi, kalau sampai ada oknum yang mengenakan denda, itu tindak penipuan," katanya.
 
Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang infomasi salah (hoaks) mengenai denda Rp500 ribu bagi warga yang berbelanja membawa kantong plastik atau kresek.


Cek fakta: Belanja di Bali bawa kresek didenda Rp500 ribu dipastikan hoaks
Cek fakta: Greenpeace dorong produsen batasi produk plastik sekali pakai
Cek fakta: Walkot Jakut segera rumuskan program pengurangan sampah plastik


 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019