Tidak berapa lagi akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima kasus korupsi itu
Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Harto mengatakan lima kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan beberapa BUMN di daerah itu dalam waktu dekat segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tidak berapa lagi akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima kasus korupsi itu. Hanya menunggu waktu saja," kata Dwi, kepada wartawan, di Medan, Senin.

Saat ini, menurut dia, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan masih terus bekerja, dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kejari didesak terbitkan sprindik kasus korupsi SPPD dan bimtek fiktif

"Pokoknya kita tunggu saja, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.Tanpa merinci kelima perkara korupsi yang ditangani Kejari Medan," ujar Dwi.

Ia mengatakan, dijadwalkan pada bulan depan sudah ada nama-nama tersangka yang diumumkan oleh Kejari Medan.

"Namun, yang penting rekan-rekan wartawan harus bersabar menunggunya," ucap dia.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejari Medan, saat ini sedang mengusut kasus kasus pengalihan lapangan Barosokai Jalan Rahmadsyah Medan dan telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Medan.

Baca juga: Tim kejaksaan tangkap DPO korupsi Rp1,1 miliar

Bahkan, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dana dana APBD TRTB Medan tahun 2017, untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp100 miliar.

Pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada Wilson Chandra, baru senilai Rp15,7 miliar dari dana APBD tahun 2017 sebesar Rp100 miliar.



 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019