Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.

"RUU Pertanahan dikonfirmasi didrop," kata Mardani di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Bamus yang digelar pada Kamis ini dan dirinya baru saja mengikuti rapat tersebut.

Baca juga: GMNI unjuk rasa di DPRD Sumut tolak RUU Pertanahan

Baca juga: PMII Jember tolak RUU Pertanahan dengan segel Kantor Pemkab


Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk penundaan pengesahan empat RUU yaitu RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba.

Komisi II DPR pada Senin (23/9) menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap RUU Pertanahan.

Baca juga: Demo mahasiswa, di Kalteng mereka tolak RUU Pertanahan

Namun dalam Raker tersebut belum disepakati untuk diambil keputusan agar RUU Pertanahan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Hal itu karena masih ada banyak catatan yang diberikan fraksi-fraksi terkait UU tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019