Jakarta (ANTARA News) - Seseorang yang disebut sebagai Bupati Bintan, Kepulauan Riau, disebut mengetahui rencana pemberian uang dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, kepada anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution. Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan dan transkrip pembicaraan melalui telepon yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Azirwan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Hakim Andi Bachtiar dalam sidang itu membacakan transkrip pembicaraan antara Azirwan dan Al Amin melalui telepon yang disadap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2008. Dalam pembicaraan itu, Al Amin mengatakan, dirinya sempat bermain golf bersama Bupati Bintan. Saat bermain golf, Bupati Bintan menyetujui aliran uang sebesar Rp3 miliar kepada anggota DPR asal tidak minta tambahan lagi. "Tiga miliar untuk DPR, tapi tak ada lagi tambah," kata Andi ketika membacakan transkrip tersebut. Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutarkan rekaman pembicaraan antara Azirwan dengan Bupati. Dalam komunikasi itu, Bupati mengatakan, "Gimana hasil kemarin dengan dewan hari Senin?,". "Sudah bos, cuma nanti dilanjutkan Jumat," jawab Azirwan. Kemudian, Bupati mengatakan, "Saya sudah bilang pak Dirman sama pak Win, tolong itu dulu yang penting. Supaya orang-orang itu kita pegang semua". "Tolong itu penuhi dulu, yang lain-lain nanti belakangan lah, jangan dicicil-cicil," kata Bupati menambahkan. Terhadap komunikasi itu, Azirwan menegaskan bahwa suara tersebut adalah suara Bupati Bintan. "Itu pembicaraan saya dengan saudara Bupati," kata Azirwan. Dalam perkara yang melibatkan Azirwan, KPK telah memeriksa Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Namun, nama Ansar Ahmad belum muncul dalam persidangan. Selama sidang hanya muncul kata Bupati Bintan, tanpa menyebut nama Ansar Ahmad. Seperti diberitakan, Al Amin Nur Nasution dan Azirwan ditangkap oleh petugas KPK di Ritz Charlton Hotel, Jakarta, pada 8 April 2008. Bersama Al Amin ditemukan uang sedikitnya Rp3,9 juta dan Rp60 juta di mobil Al Amin. Sedangkan bersama Azirwan ditemukan dokumen hasil rapat antara Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, MS. Kaban, tentang alih fungsi hutan lindung di Bintan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebutkan, telah terjadi pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin dalam jumlah lebih banyak daripada jumlah yang ditemukan saat penangkapan. Pemberian itu terjadi sebelum penangkapan dalam beberapa tahap.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008