Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut hak penerimaan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan terbukti melakukan tindakan kriminal.

"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP-nya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari Kepolisian, kita nasihati dan KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Jakarta, Selasa.

KJP merupakan program DKI untuk membiayai pelajar yang kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK. Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Ratiyono memastikan pihaknya tidak akan memberhentikan KJP begitu saja, namun mempertimbangkan sisi ekonomi keluarga pelajar tersebut.

"Kalau dihentikan, udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan 'kamu udah miskin jangan ikut-ikutan'," ujar dia.

Baca juga: Polsek Kalideres pulangkan pelajar hendak demo di DPR
Baca juga: Demo DPR, massa pelajar mulai padati Flyover Slipi

Saat ini, kata Ratiyono, Pemprov DKI selalu memeriksa data para pelajar yang turut tertangkap saat demo dan selalu berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar lebih mudah melakukan tindak lanjut terhadap pelajar tersebut.

"Setelah setiap kejadian ketika ada informasi, ada yang di Polda, pasti kami utus pejabat kami yang merapat ke Ditkrimum minta data, nanti kita cek dari SMA atau SMK mana," tuturnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan ​​​​​​telah memerintahkan seluruh SMA/SMK di Jakarta menerapkan absensi pagi dan siang, mulai Senin (30/9). Penerapan absensi dilakukan demi mengantisipasi pelajar yang ingin melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

"Mulai hari ini semua sekolah di Jakarta menerapkan absensi pagi-siang. Jadi kami ingin memastikan bahwa setiap anak menjalankan kegiatan belajar-mengajar hingga tuntas di sekolahnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/9).

Anies menyebutkan seluruh kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan peserta didik mengikuti pelajaran hingga tuntas.

Baca juga: Polisi imbau anak di bawah umur tinggalkan area demo DPR
Baca juga: Pelantikan DPR, Situasi kondusif aparat dan massa bubarkan diri


Peserta didik merupakan tanggung jawab bersama pihak sekolah dan orang tua murid.

Anies menegaskan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua murid jika ada peserta didik absen.

"Karena anak adalah peserta didik yang harus dikelola bersama-sama antara orang tua dan sekolah. Jadi itu kenapa ada absensi pagi dan siang," kata dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019