Karena iptek itu maju kalau ada SDM yang maju di bidang itu, kalau tidak ada SDM tidak ada cerita,
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menggali pengalaman terkait kebijakan tata kelola penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Science and Technology Policy Institute (Stepi) Korea Selatan (Korsel). 

"Kita akan mengajak Stepi ini untuk di setiap kasus di setiap peraturan pemerintah, bagaimana ini menurut Stepi, jadi kita ada scientific research-nya, ada justifikasi ilmiahnya, harus kuat justifikasi kebijakan yang berbasis riset," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko kepada wartawan dalam lokakarya Indonesia Science, Technology and Innovation (STI) Policy and Governance Practices and Foreseeing Indonesia's Future di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa.

Kerja sama ini sebagai masukan untuk perumusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Menurut Handoko, pihaknya saat ini sedang membuat masukan untuk empat peraturan pemerintah yang akan menjadi turunan UU Sisnas Iptek. Semakin cepat peraturan pemerintah itu dibuat, untuk kemudian ditetapkan, akan lebih baik untuk  memperkuat pengembangan ekosistem riset dan kemajuan iptek Indonesia.

"Minimal dengan mereka, kita bisa mendapat perspektif yang berbeda," tutur Handoko.

Dia mengatakan peraturan pemerintah itu ditargetkan dapat rampung dalam setahun, yakni pada 2020.

Baca juga: LIPI siapkan platform terbuka mungkinkan publik lakukan riset


Peraturan pemerintah tersebut berkaitan dengan regulasi pengelolaan informasi dan kekayaan intelektual termasuk material transfer agreement, wajib simpan dan wajib serap; juga untuk pengurangan pajak agar bisa menciptakan ekosistem yang lebih ramah supaya pihak swasta  mau berkontribusi di kegiatan riset.

"Kemudian, terkait pengelolaan dana riset, apalagi ada dana abadi riset seperti yang tercantum dalam UU Sisnas Iptek. Saat ini, belum ada skema pengelola dana abadi tersebut, sehingga perlu dirumuskan," katanya.

Peraturan pemerintah tersebut juga mencakup percepatan penciptaan sumber daya manusia unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Karena iptek itu maju kalau ada SDM yang maju di bidang itu, kalau tidak ada SDM tidak ada cerita, jadi benar-benar SDM yang bisa riset dengan baik di level yang memadai," tuturnya.

Chief Director Stepi Deok Soon Yim mengatakan kebijakan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sangat penting untuk mendukung pemajuan iptek.

"Kami berharap LIPI dan Indonesia dapat memiliki lembaga pemikir yang baik, lembaga pemikir kebijakan 'science, technology and innovation' (ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi), tidak hanya untuk sains dan teknologi, tapi juga memimpin industri nasional Indonesia, dan kami berharap Stepi dapat membantu untuk perjalanan panjang itu," ujarnya.
 

 Baca juga: LIPI tunggu keputusan pemerintah terkait posisi lembaga riset dan BRIN
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019